Celebrities Blog Directory

Rabu, 29 Agustus 2018

Lion Air hukum kru pesawat karena mengizinkan Neno Warisman menggunakan mic pesawat | Tabloid Berlian


TabloidBerlian.blogspot.com - Lion Air akhirnya memberikan sanksi kepada pilot dan kabin kru pesawat JT297 yang melayani rute penerbangan dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau (PKU) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten (CGK).

Hukuman ini terkait pemberian izin kepada Neno Warisman untuk menggunakan public announcement di dalam pesawat sesaat pesawat memasuki ketinggian tertentu. 

"Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau grounded," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Rabu (29/8/2018).

Saat itu, penerbangan Lion Air JT297 yang membawa 176 (seratus tujuh puluh enam) penumpang dan diawaki oleh 2 (dua) orang penerbang dan 5 (lima) awak kabin lepas landas dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II pukul 22.25 WIB. Kemudian mendarat dengan baik di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada 23.53 WIB.


Kronologi

Kronologi kejadiannya, setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat (Public Announcement= PA) guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain. Permintaan itu dikabulkan dan dizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan. Penumpang tersebut memanfaatkan peralatan PA dimaksud untuk berbicara dan mengkomunikasikan hal-hal yang ingin disampaikan kepada penumpang lainnya. 

Pada saat penumpang tersebut berbicara, pada waktu yang bersamaan ada penumpang lain yang mengambil gambar atas kejadian tersebut dan disebarluaskan setelah mendarat di di Soekarno-Hatta, sebagaimana gambar dan video yang beredar luas di masyarakat.

"Persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperasikan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi," ujar dia.

Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat  perusahaan dan peraturan perusahaan.

"Kejadian tersebut juga telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," kata dia.